Skip to content

update data Kepmendagri 300.2.2-2430 Tahun 2025? #59

@dansvel

Description

@dansvel

data terbaru sudah ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2025, namun hingga kini belum diperbarui di repo.

sumber https://jdih.sumutprov.go.id/detail-produk-hukum/2482#:~:text=Keputusan%20Menteri%20Nomor%20300.2.2%2D2430%20Tahun%202025.

Poin-Poin Penting Kepmendagri 300.2.2-2430 Tahun 2025:

  • Tujuan: Melakukan perbaikan (revisi) terhadap data wilayah administrasi untuk memberikan kepastian hukum atas status empat pulau di Aceh Singkil, Aceh.
  • Status Pulau: Menegaskan keempat pulau tersebut (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil) adalah milik Provinsi Aceh.
  • Tindak Lanjut: Keputusan ini merupakan jawaban atas polemik atau ketidakjelasan sebelumnya dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara, catat Kompas.com.
  • Efektifitas: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Juni 2025, dan mengubah peraturan sebelumnya sepanjang berkaitan dengan data empat pulau tersebut,

Metadata

Metadata

Assignees

No one assigned

    Labels

    No labels
    No labels

    Projects

    No projects

    Milestone

    No milestone

    Relationships

    None yet

    Development

    No branches or pull requests

    Issue actions