-
-
Notifications
You must be signed in to change notification settings - Fork 393
update data Kepmendagri 300.2.2-2430 Tahun 2025? #59
Copy link
Copy link
Open
Description
data terbaru sudah ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2025, namun hingga kini belum diperbarui di repo.
Poin-Poin Penting Kepmendagri 300.2.2-2430 Tahun 2025:
- Tujuan: Melakukan perbaikan (revisi) terhadap data wilayah administrasi untuk memberikan kepastian hukum atas status empat pulau di Aceh Singkil, Aceh.
- Status Pulau: Menegaskan keempat pulau tersebut (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil) adalah milik Provinsi Aceh.
- Tindak Lanjut: Keputusan ini merupakan jawaban atas polemik atau ketidakjelasan sebelumnya dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara, catat Kompas.com.
- Efektifitas: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Juni 2025, dan mengubah peraturan sebelumnya sepanjang berkaitan dengan data empat pulau tersebut,
Reactions are currently unavailable
Metadata
Metadata
Assignees
Labels
No labels